Media kota Sumur,,,,’ ,viral mobil operasional milik BUMDES kertamukti, kecamatan sumur diduga digelapkan ternyata setelah dilakukan investigasi terkait berita yang beredar ternyata itu tidak benar adanya
Menurut keterangan ketua BPD desa kertamukti Abdul Aziz kepada wartawan mengatakan, mobil tersebut jenis PS100.inventaris BUMDES Desa kertamukti bantuan dari pemerintah pusat dari DAK, tujuan nya untuk angkutan anak sekolah yang sekolahnya luar dari kecamatan sumur dan itu berjalan hanya beberapa tahun,namun setelah dapat berjalan beberapa tahun kemudian mobil tersebut sering mogok dan surat surat nya mati, seiring berjalannya waktu kades kertamukti Warta di datangi pihak dari Dinas Perhubungan.brernama Imam Surbakti
Yang tujuannya agar kades segera membayar pajak mobil dan perpanjangan surat surat nya.namun pada waktu itu kades belum ada dananya sehingga mobil di biarkan, tetapi orang dari DISHUB berusaha untuk melakukan penarikan namun di pertahankan oleh kades dan BPD desa kertamukti itu terjadi sekitar tahun 2017

Selang beberapa tahun pihak Dinas Perhubungan datang kembali untuk melakukan penarikan dan konon katanya kades harus bayar pajak mobil dan perpanjangan surat surat nya harus bayar,,,23 juta.
Kades warta tidak sanggup untuk melakukan pembayaran dan akhirnya mobil setelah diservis ganti acu dan ganti oli mobil tersebut diserahkan ke pihak DISHUB dan yang menerima bapak Imam Surbakti dan mobil tersebut diserahkan di Citereup oleh ketua BPD disaksikan perangkat Desa sdr.Rosid
Sementara pihak Desa kertamukti tidak pernah menerima seperakpun dana dari pihak DISHUB.
Menurut nya mau lebih jelas dan yakin silahkan konfirmasi pak imam subakti pegawai dishub, entah sekarang beliau bekerja di dinas apa dan berita acara serah terimanya mobil tersebut hilang karena udah hampir 8 tahun.demikian dikatakan kades kertamukti Warta saat dikonfirmasi media kota,07/01/2026… artinya mobil tersebut diserahkan ke pihak DISHUB bukan digelapkan setelah diserahkan kami pihak Desa kertamukti tidak tahu di jadikan apa mobil tersebut (Lex,,)

