Malang Media Kota. Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Malang resmi memasuki tahap akhir.

Salah satu poin krusial yang disepakati adalah perubahan ambang batas omzet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Kota Malang yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dari sebelumnya Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta per bulan.

Dalam Rapat Paripurna Pembahasan PDRD yang digelar oleh DPRD Kota Malang pada Rabu (11/6/2025), Ketua Pansus Ranperda PDRD, Indra Permana, mengatakan bahwa perubahan ini merupakan hasil diskusi panjang dengan berbagai pihak, termasuk pelaku UMKM, akademisi, dan otoritas pajak daerah.

“Angka Rp 15 juta ini kami anggap sebagai titik yang paling realistis dan adil. Ini bentuk keberpihakan pada usaha kecil, tapi juga menjaga keseimbangan fiskal Kota Malang,” ujar Indra, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya mencerminkan keberpihakan pada pelaku usaha mikro dan kecil, tetapi juga menjamin bahwa penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tidak akan tergerus.

“Kami optimis PAD tidak akan turun. Bapenda punya kapasitas dan strategi yang matang untuk menyiasati hal itu. Jadi meski batasnya naik, potensi pajak tetap optimal,” tegasnya.

Politisi PKS ini juga menambahkan, meski kenaikan ambang batas pajak ini cukup signifikan, evaluasi tetap akan dilakukan secara berkala.

“Apakah ini akan dinaikkan lagi atau tidak ke depan, semua akan bergantung pada evaluasi di lapangan dan masukan dari Pak Wali serta perangkat daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengapresiasi kolaborasi erat antara legislatif dan eksekutif dalam proses revisi Ranperda PDRD ini. Ia mengakui bahwa perubahan regulasi ini tidak mudah, tapi berhasil diselesaikan secara mufakat.

“Alhamdulillah, semua proses telah dilewati. Perubahan ini hasil kolaborasi dan diskusi panjang. Ini bukti sinergi antara DPRD dan Pemkot untuk menghadirkan regulasi yang adil dan responsif,” ujarnya.

Wahyu juga menekankan pentingnya penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai tindak lanjut teknis dari Perda ini.

“Karena detail pelaksanaan ada di Perwal. Setiap tahun akan ada penyesuaian teknis lewat Perwal,” imbuhnya. ( DJ )