Malang Kota Media. Sidang Paripurna DPRD Kota Malang yang membahas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah berlangsung panas, Kamis (12/6/2025).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, tanpa kehadiran Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan diwakilli oleh Wakil Wali Kota Ali Muthohirin serta Sekretaris Daerah.

Banyak anggota dewan melakukan interupsi, menyampaikan keberatan dan mempertanyakan sejumlah poin dalam ranperda tersebut.

Sidang paripurna awalnya berjalan tertib, dimulai dengan penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap ranperda pajak.

Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan dan catatan-catatan penting untuk dijadikan koreksi serta masukkan kepada Pemerintah Kota Malang.

Hingga setelah pembacaan pandangan akhir fraksi, legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Arif Wahyudi menyampaikan keberatan atas keputusan yang akan diambil oleh DPRD terkait dengan pajak daerah.

Arif Wahyudi mengatakan bahwa seharusnya keputusan tentang pengesahan pajak daerah ini diputuskan dengan cara voting sebagai hak atas konstitusi yang melekat kepada setiap anggota DPRD.

Dirinya menyebut bahwa masih banyak catatan-catatan yang tidak terakomodir dalam pasal-pasal ranperda pajak Kota Malang yang nantinya secara langsung akan berimbas kepada masyarakat Kota Malang.

“Kami dari fraksi PKB mengusulkan agar pajak yang dikenakan untuk pelaku usaha kuliner minimal dengan omzet 25 juta, namun kenapa disetujui sebesar 15 juta? Dan kami menilai UMKM dan PKL bisa secara subtantif keluar dalam objek wajib pajak,” ujar Arif Wahyudi.

“Jika ini diteruskan maka saya Arif Wahyudi anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 tidak bertanggung jawab dan akan keluar dari forum rapat paripurna yang terhormat,” ucap Arif dengan semangat.

Hal yang sama disampaikan oleh Havard, anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P). Havard bahkan menyinggung jumlah anggota DPRD dan ketidakhadiran Wali Kota Malang dalam pembahasan pengesahan ranperda pajak yang sangat berpengaruh terhadap kepentingan seluruh warga Kota Malang.

“Sebagai catatan penting, semestinya dalam sidang paripurna yang menyangkut hajat hidup orang banyak, Wali Kota bisa hadir dengan seluruh Kepala Dinasnya. Ini bukti bahwa pajak yang dipungut kepada rakyat yang nantinya juga akan dinikmati oleh seluruh stakeholder seharusnya kita bicarakan secara serius dan penuh dengan tanggung jawab,” jelas Havard politisi PDI Perjuangan.

Suasana rapat paripurna pembahasan ranperda pajak saat Wakil Wali Kota Malang menyampaikan pandangan Wali Kota

Drama paripurna terus berlanjut, tak semua fraksi sepakat. Satu fraksi abstain, beberapa bersuara keras akhirnya tunduk pada mayoritas.

Interupsi terus berdatangan, menandai ada sesuatu yang tidak beres, bahwa keputusan yang akan diambil bukan sekedar soal teknis tarif pajak, tetapi soal prinsip apakah proses ini masih berpijak pada kehendak rakyat, atau sudah dikunci oleh kompromi politik tertutup?

Akibatnya sidang berjalan alot hingga Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita melakukan skorsing sidang selama 15 menit guna mempersilahkan pimpinan dewan dan ketua fraksi untuk koordinasi dan komunikasi.

 

Setelah skorsing dicabut, Amithya kembali melanjutkan sidang paripurna dan ranperda pajak akhirnya disahkan dengan keputusan politik Fraksi PKB abstain.

Politik Abstain Fraksi PKB dalam Pengesahan Ranperda Pajak

Abstain dalam politik pengesahan ranperda pajak oleh Fraksi PKB DPRD Kota Malang bukanlah keputusan netral. Terlihat jelas dalam konteks ini, bisa jadi PKB berusaha menjaga jarak dari kebijakan yang tidak mereka setujui dengan bentuk protes simbolik.

Ketua Fraksi PKB, Saniman Wafi, S.Tr.Par menjelaskan sikap abstain merupakan hak politik yang memang diambil berdasarkan pertimbangan yang telah didiskusikan oleh seluruh anggota fraksi.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Malang, Saniman Wafi saat memberikan penjelasan kepada vox populi

“Kami mengambil sikap abstain dengan berbagai catatan. Yang pertama terkait dengan pajak jasa tertentu terutama untuk pajak makanan. Kami meminta PKL dan UMKM dikeluarkan dari objek pajak atau zero pajak. Selain itu pendapat fraksi PKB omzet yang harusnya diterapkan kepada objek pajak minimal 25 juta per bulan, ” ujar Wafi.

“Kami telah mengirim utusan untuk membahas persoalan ini dalam pansus, namun semua catatan yang seharusnya kami minta untuk dimasukkan dalam penjelasan dan dicantumkan dalam peraturan wali kota tidak terakomodir. Maka fraksi PKB mengambil sikap politik abstain sebagai sebuah rekomendasi yang nanti diharapkan ada pembahasan ulang saat biro hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur membahas masalah ini,” Wafi menjelaskan kepada media ini.

Wafi berharap ada evaluasi di Pemprov Jatim supaya ranperda yang telah disahkan bisa dinilai apakah benar-benar telah berpihak pada kepentingan rakyat kecil atau tidak.

Meski secara formal ranperda pajak daerah telah sah, sidang paripurna ini membuka pertanyaan lebih besar. Apakah partisipasi publik telah diakomodir saat pembahasan dan rasa keadilan masyarakat diperhatikan?

Media ini tidak menemukan catatan keterlibatan serius masyarakat atau pelaku UMKM dalam pembahasan ranperda. Pertanyaan lanjutan adalah mengapa suara kritis diabaikan? Siapa sebenarnya diuntungkan dari ketentuan pajak ini? Dan yang paling penting apakah rakyat kecil benar-benar menjadi pertimbangan dalam proses ini.( DJ )